Hasil penimbangan dan pengukuran tinggi badan diisi pada KMS/buku berobat (meja 3)
Lansia mendapatkan penyuluhan dari hasil KMS/buku berobat (meja 4)
Lansia mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sederhana (pengukuran tensi, pemeriksaan penunjang dan pengobatan sederhana)
Pemeriksaan penunjang dilakukan jika ada keluhan dan riwayat penyakit
3.
Jangka waktu pelayanan
Untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan dari pendaftaran hingga menerima produk pelayanan dapat menggunakan waktu 6 menit
Pendaftaran : 1 menit
Tindakan : 5 menit (tergantung kondisi pasien)
4.
Biaya / tarif
Gratis
Tidak dipungut biaya
5.
Produk Pelayanan
Layanan pemeriksaan penunjang/laboratorium
6.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Web : https://melakpkm.kutaibaratkab.go.id/
Email : melakpkm@kutaibaratkab.go.id
Telp/SMS/WA : 082250345285
Kotak Saran/Pengaduan
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.