Jenis Pelayanan : Penanganan Pasien Gawat Darurat
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/KK), Kartu Berobat. Pasien BPJS: Kartu BPJS, Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat |
2. |
Sistem, mekanisme, prosedur |
- Pasien datang ke ugd
- Keluarga mendaftar
- Pasien diperiksa di ugd / TRIASE
- Anamese, pemeriksaan tanda vital, fisik, dan penunjang
- Pemberian penanganan
- Dirujuk / dipulangkan
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
±15 – 30 menit ( tergantung kondisi pasien ) |
4. |
Biaya / tarif |
- BPJS : Tidak dipungut biaya (gratis)
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2012
- Pendaftaran : Rp. 6000,-
- Penanganan kasus kegawatdaruratan : Rp. 30.000,-
|
5. |
Produk Pelayanan |
- Penanganan Pasien Gawat Darurat
- Pelayanan pemeriksaan penunjang ( bila perlu )
- Pelayanan Obat
- Layanan rujukan
- Layanan Ambulance
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Email : melakpkm@kutaibaratkab.go.id Telp/SMS/WA : 082250345285 Kotak Saran/Pengaduan |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
2. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
- Tabung Oksigen
- Bed Pasien
- Kursi Roda
- EKG
- Sterilisator
- Basic Set Minor
- Handscoon
- BHP
- Pulse Oximeter
- Tensimeter
- Stetoskop
- Lampu emergency
- Kotak emergency set ( infus set, obat emergency dll)
|
3. |
Kompetensi pelaksana |
Tenaga kesehatan memiliki STR dan SIP |
4. |
Pengawasan internal |
Penanggung Jawab UKP |
5. |
Jumlah pelaksana |
3 orang ( 1 dokter dan 2 perawat )
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
Dokter dan perawat yang memiliki STR dan SIP |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Petugas Keamanan
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat Miniloka Karya Bulanan
|