Logo Loader

STANDAR PELAYANAN KB PIL

PUSKESMAS MELAK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 83 kali dibaca
Blog Image
Email :

Jenis Pelayanan : Pelayanan KB Pil

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

No KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pasien Umum :
Kartu identitas (KTP/KK), Kartu Berobat.  
Pasien BPJS:
Kartu BPJS, Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat
2. Sistem, mekanisme, prosedur - Pelanggan datang ke triase untuk mendapatkan nomor antrian dan dilakukan tracing covid 19.Jika lulus tracing, pelanggan membawa nomor antrian menuju ruang pendaftaran.
- Jika tidak lulus tracing, pelanggan dilayani diluar gedung.
- Petugas RM mengantar RM keruang KB.
- Pelanggan dipanggil oleh petugas KB sesuai nomor antrian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Jangka waktu pelayanan 1.Pendaftaran : 5-10 Menit
2.Pemeriksaan : 10 - 15 Menit (tergantung kondisi pelanggan)
4. Biaya / tarif Pasien Umum :
Sesuai PERDA Kutai Barat No. 8 Tahun 2012
Tidak dipungut biaya 
Pasein BPJS :
Tidak di kenakan biaya
5. Produk Pelayanan Layanan KB Pil
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Email : melakpkm@kutaibaratkab.go.id
Telp/SMS/WA : 082250345285
Kotak Saran/Pengaduan