Logo Loader

STANDAR PELAYANAN KB SUNTIK

PUSKESMAS MELAK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 77 kali dibaca
Blog Image
Email :

Jenis Pelayanan : Pelayanan KB Suntik

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

No KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pasien Umum :
Kartu identitas (KTP/KK), Kartu Berobat.  
Pasien BPJS:
Kartu BPJS, Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat
2. Sistem, mekanisme, prosedur - Pelanggan datang ke triase untuk mendapatkan nomor antrian dan dilakukan tracing covid 19.Jika lulus tracing, pelanggan membawa nomor antrian menuju ruang pendaftaran.
- Jika tidak lulus tracing, pelanggan dilayani diluar gedung.
- Petugas RM mengantar RM keruang KB.
- Pelanggan dipanggil oleh petugas KB sesuai nomor antrian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Jangka waktu pelayanan 1.Pendaftaran : 5-10 Menit
2.Pemeriksaan : 10 - 15 Menit (tergantung kondisi pelanggan)
4. Biaya / tarif

Pasien Umum :
Sesuai PERDA Kutai Barat No. 8 Tahun 2012

- Pendaftaran        :  Rp. 6000,-
- Pelayanan Kartu  RP. 6.000,-
- Pelayanan Suntik  RP. 10.000,-
Pasein BPJS :
Tidak di pungut biaya

5. Produk Pelayanan Layanan KB Suntik
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Email : melakpkm@kutaibaratkab.go.id
Telp/SMS/WA : 082250345285
Kotak Saran/Pengaduan